8 Pria 2 Wanita Pelanggar Syariat Islam Menjalani Eksekusi Hukuman Cambuk - AKSARA SEJAHTERA

Friday, January 19, 2018

8 Pria 2 Wanita Pelanggar Syariat Islam Menjalani Eksekusi Hukuman Cambuk



EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK - Jum'at 19 Januari 2018, di halaman Mesjid Baitul Shalihin Ulee Kareng Banda Aceh, sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani Eksekusi Hukuman Cambuk, hukuman dilakukan selepas shalat Jum'at siang tadi.

“Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan penerapan qanun syariat Islam. Hari ini ada sepuluh terpidana yang melanggar berbagai qanun syariat Islam diesekusi cambuk oleh Tim JPU, namun satu di antaranya tidak dapat dieksekusi karena kondisi kesehatannya tidak baik,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Jumat (19/1/2018).

Mereka yang terhukum cambuk hari ini diantaranya ada 2 orang perempuan dan 8 orang laki-laki, 6 orang diataranya terbukti melakukan pelanggaran maisir atau judi (5 laki-laki dihukum dengan 5 kali cambukan dan 1 perempuan dengan hukuman 2 kali cambukan), sementara terhukum lainnya yaitu (1 orang laki-laki dan teman wanitanya terbukti melakukan ikhtilath atau mesum masing-masing dihukum dengan 20 kali cambuk) 1 orang laki-laki lainnya sebagai penyedia tempat ikhtilath (germo) dihukum sebanyak 37 kali cambuk. 

Sementara 1 orang yang terbukti melakukan pelanggaran minuman keras (khamar) merupakan warga non muslim, dihukum dengan 36 kali cambukan. Yusnardi mengatakan yang bersangkutan memilih hukuman cambuk ketimbang penjara. Selanjutnya Yusnardi mengatakan "hukuman dalam Qanun bagi non-muslim ada pilihan, menundukkan diri kepada qanun atau memilih penjara. (Satu kali hukuman cambuk sama dengan 30 hari kurungan badan).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusmardi mengatakan para pelaku  pelanggaran tersebut ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh WH maupun Polisi.
 

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.